Unit Kerja
UPTD Laboratorium
(1) UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD pada Dinas diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD pada Dinas diatur dengan Peraturan Bupati.